FAKTADATANEWS – Kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berstatus Ilegal semakin marak terjadi di Indonesia. Pekerja migran ini berangkat dengan berbagai cara. Termasuk banyak yang memanfaatkan agen-agen yang tidak resmi
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Beny Ramdhani mengatakan, saat ini sudah ada 4,4 juta orang PMI yang diberangkatkan melalui jalur tidak resmi alias ilegal.
‘’Data tersebut berdasarkan World Bank, lembaga internasional yang mendata setiap imigran,’’ ujar Benny kepada wartawan ketika melakukan kunjungan ke Kabupaten Bandung beum lama ini.
Menurutnya, secara total PMI yang diberangkatkan untuk bekerja di luar negeri sekitar 9 juta orang. Namun sebanya 4,4 juta orang berstatus ilegal.
‘’Bayangkan dari 9 juta, 4,4 juta orang tercatat secara tidak resmi. Ini dari data world bank, ini kan lembaga internasional gak perlu diragukan lah risetnya,” cetunya.
Menurut Benny, kasus pekerja imigran ilegal ini sangat beresiko terlebih jika tidak dinaungi secara resmi, hal-hal seperti kekerasan fisik sering terjadi menimpa PMI.