BANDUNG – Foto diduga pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Kasus Vina dan Egi yang terjadi di Kabupaten Cirebon 8 tahun silam beredar di media sosial (medsos).
Warganet menduga salah satu dari foto itu merupakan wajah dari Pegi alias perong yag merupakan salah satu pelaku pembunuhan kasus Vina dan Eki.
Meski begitu, ketika dikonfirmasi terkait hal ini, Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan hanya memberikan keterangan singkat.
“Nanti kita lidik (selidiki) ya,” kata Surawan dengan jawaban singkatnya ketika dihubungi.
Surawan tidak memberikan jawaban kembali ketika ditanyakan apakah benar bahwa foto yang dibicarakan warganet itu merupakan wajah pegi alias perong.
Sebelumnya, dalam keterangan pers kepada media, Surawan membantah adanya intervensi dalam penanganan kasus pembunuhan pasangan dua sejoli Vina dan Eki yang terjadi 2016 silam di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Dalam keterangan persnya Polda Jabar, Surawan membantah buronnya ketiga pelaku disebabkan karena anak pejabat.
‘’Ketiganya bukan anak pejabat, sama sekali tidak ada intervensi,’’ ujarnya.
Surawan mengatakan, belum tertangkapnya ketiga pelaku sampai saat ini, disebabkan delapan tersangka ini mencabut keterangan saat diperiksa Polda Jabar.
Padahal 8 Pelaku ini sebelumnya telah memberikan keterangan ketika diperiksa di Polres Cirebon yang menyatakan bahwa ketiga pelaku tersebut terlibat.
Ketiga pelaku ini merupakan nama panggilan. Keterangan ini disebutkan dalam pemeriksaan oleh 8 pelaku lainnya.
‘’Penyidik terus mendalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan ulang dan memeriksa saksi-saksi termasuk memanggi delapan narapida,’’ tutur Surawan.
Diketahui, Vina Dei dan M. Rizki Rudiana atau Eki tewas dengan cara mengenaskan. Keduanya meregang nyawa setelah dibunuh oleh 11 anggota Geng Motor di Jalan Perjuangan depan SMP 11 Kali Tanjung, Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016, dini hari.
Sebelum dibunuh Vina diperkosa oleh 11 tersangka. Jasad keduanya kemudian diletakan dipinggir jalan flyover esoknya. Awalnya polisi menduga keduanya merupakan korban kecelakaan.
Kemudian keluarga korban curiga ketika melihat kendaraan yang dibawa Eki tidak mengalami kerusakan sama sekali. Setelah tujuh hari meninggal, Penyidik akhirnya membongkar kuburan kedua korban dan melakukan otopsi.
Dari hasil pemeriksaan forensik ditemukan luka pada kedua korban akibat dari kekerasan fisik yang dilakukan 11 tersangka.
Kasus ini sudah diproses secara hukum dengan menetapkan 8 tersangka dan sudah diadili dan dijatuhi hkuman.
Terdapat tujuh pelaku berusia dewasa, yaitu, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.
Tujuh pelaku ini, mendapat hukuman seumur hidup. Sementara Saka Tatal masih di bawah umur. Dan sudah divonis delapan tahun penjara saat ini sudah bebas dengan pengurangan massa hukuman menjadi 4 tahun penjara.
Namun, baru-baru ini ada pernyataan mengejutkan setelah beredar video pernyataan dari Saka Tatal bahwa dia adalah korban salah tangkap.
Sementara ketiga pelaku lainnya masih buron setelah beredar judul film Vina Setelah Tujuh Hari Meninggal dan menjadi viral dan gunjingan warganet. (zos).