Dishub Kota Cimahi Harus Konsisten Lakukan Razia Parkir Liar

  • Bagikan
Dinas Perhubungan ( Dishub ) Kota Cimahi bersama aparat gabungan dari TNI dan Polri melakukan razia parkir liar.
Dinas Perhubungan ( Dishub ) Kota Cimahi bersama aparat gabungan dari TNI dan Polri melakukan razia parkir liar.

FAKTADATANEWS – Dinas Perhubungan ( Dishub ) Kota Cimahi bersama aparat gabungan dari TNI dan Polri melakukan razia parkir liar.

Plh. Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Cimahi, Cuhaedi Supriadi mengatakan, dalam pelaksanaan razia parkir tersebut, petugas berhasil mengamankan beberapa kendaraan yang kedapatan berhenti di tempat yang bukan untuk parkir.

‘’Beberapa kendaraan tepaksa harus digembok karena pemiliknya tidak ditemukan di lokasi,’’ kata Cuhaedi kepada wartawan, (24/07/2024).

Menurutnya, pelanggaran parkir masih sering terjadi di ruas jalan utama Kota Cimahi. Padahal rambu larangan parkir sudah dipasang.

Akibat parkir sembarangan tersebut, akan mengakibatkan arus lalu lintas terganggu dan terjadi kemacetan.

“Jadi razia ini dilakukan karena Dishub Kota Cimahi menerima banyak keluhan dari masyarakat,’’ujar Cuhaedi.

Parkir sembarangan masih banyak ditemukan dengan menggunakan bahu jalan trotoar, dan melanggar rambu lalu lintas untuk parkir.

Dishub Kota Cimahi sendiri sudah secara rutin melakukan razia di berbagai titik dan langsung melakukan tidakan tegas.

Petugas juga sudah sering melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pengendara mengenai pentingnya mematuhi aturan parkir.

“Dishub Kota Cimahi sering mengingatkan para pengendara, baik roda dua maupun roda empat, untuk parkir sesuai aturan,’’ ujarnya.

Tindak tegas dalam melakukan razia parkir liar diapresiasi anggota DPRD Kota Cimahi, Rus Rusnaya.

Dia menilai, kondisi lalu lintas di Kota Cimahi terkenal sangat padat ketika pada jam kerja. Ditambah banyak nya pakir liar.

Tindakan tegas ini diharapkan akan membuat efek jera bagi oknum warga yang tidak mematuhi aturan dalam parkir liar.

“Saya setuju Dishub Kota Cimahi menindak pelanggaran parkir. Ini semata-mata dilakukan untuk ketertiban lalu lintas,’’ Rus Rusnaya.

Meski begitu, Rus menyarankan agar dalam melakukan penertiban harus konsisten dilakukan secara rutin.

Untuk diketahui penertiban parkir liar dilakukan di Jalan Pasar Atas, Jalan Gedong Opat, Jalan Sriwijaya, Jalan Stasiun, dan Jalan Dustira.

Sebanyak 30 unit sepeda motor dan lima unit kendaraan roda empat terpaksa diberikan sanksi penilangan dan digembok petugas karena pemilik sedang tidak ada di tempat.

Sementara itu, petugas gabungan juga menyusuri sejumlah jalan yang kerap dijadikan titik parkir, walaupun sudah ada tanda dilarang.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Cimahi, M. Nur Efendi mengakui, parkir liar di Kota Cimahi masih banyak terjadi setiap harinya. (zos).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *