BANDUNG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ( Kejati Jabar ) melakukan penggeledahan di beberapa titik ruangan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabuapeten Karawang pada Senin 20 Mei 2024.
Penggeledahan dilakukan terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan ruislag atau tukar menukar barang milikPemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Karawang.
Diketahui Pemkab Karawang melakukan Ruislag atau tukar guling berupa tanah seluas 4.935 m2 yang terletak di Jalan Tuparev Karawang dengan tanah PT. Jakarta Intiland seluas 59.087m2 yang terletak di 5 (lima) lokasi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasi Penkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, penggeledahan dilakukan dibeberapa lokasi di anataranya Kantor Pemerintah Kabupaten Karawang, Ruang Sekda Kabupaten Karawang.
BACA JUGA: Walhi Protes Citarum Harum Jadi Contoh Keberhasilan