Penetapan Hukuman Seumur Hidup 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon Banyak Kejanggalan

  • Bagikan
7 terpidana kasus pembunuhan Vinda dan Eky di Cirebon saat ini masih mendekam di penjara dengan dijatuhi vonis seumur hidup.
7 terpidana kasus pembunuhan Vinda dan Eky di Cirebon saat ini masih mendekam di penjara dengan dijatuhi vonis seumur hidup.

FAKTADATANEWS – 7 terpidana kasus pembunuhan Vinda dan Eky di Cirebon saat ini masih mendekam di penjara dengan dijatuhi vonis hukuman seumur hidup.

Meski begitu, penetapan vonis terhadap 7 terpidana tersebut banyak sekali diwarnai kejanggalan dari mulai proses penangkapan sampai proses sidang pada 2016 silam.

Kuasa Hukum 7 terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Jutek Bongso mengatakan, ketujuh tersangka tersebut adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto.

Menurut Jutek, dalam sidang Praperadilan Pegi Setiawan terungkap ada kejanggalan pada draft jawaban dari tim kuasa hukum Polda Jabar.

“ Ketika dibacakan banyak sekali kejanggalan-kejanggalan dan membuat keanehan bagi kami,’’ ujar Jutex ketika dimintai konfirmasi, Kamis, (04/03).

Jetek mengungkapkan, salah satu kejanggalan besar adalah dijatuhkan vonis seumur hidup kepada 7 tersangka.

Mereka dimasukan ke dalam pasal pembunuhan berencana. Pasal ini, harus memenuhi unsur dimana ada perencanaan untuk lakukan pembunuhan.

Akan tetapi dalam proses persidangan dan BAP kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon tidak ditemukan bukti para terpidana melakukan pertemuan guna melancarkan pembunuhan.

Ketika didakwa berencana, seharusnya mereka berkumpul bersama untuk merencanakan. Mereka juga banyak yang tidak mengenal Pegi.

Para terpidana yang mengaku mengenal pegi hanya Sudirman dan teguh yang merupakan teman SD nya. Sedangkan yang lain tidak kenal.

‘’Itupun menurut pengakuan Teguh sekian tahun dari SD mereka ga bertemu lagi,” tambahnya

Untuk itu, pihaknya akan melakukan langkah hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon untuk mengungkap kebenaran dan keadilannya.

Selain itu, melalui penetapan tersangka Pegi Setiawan harapannya ada benang merah kasus tersebut dapat terungkap kebenarannya.

Namun pada kenyataannya, Pegi Setiawan mengaku ketika kejadian pembunuhan sedang berada di Bandung. Sehingga, penetapan Pegi sebagai tersangka sanggat janggal.

Kejanggalan Jutek bertambah, ketika nama Pegi Perong ditetapkan sebagai DPO.

Namun pada kenyataannya Pegi Setiawan ditangkap tanpa didasari dengan alat bukti yang memadai mengenai keterlibatan Pegi.

Anehnya lagi, seharusnya polisi langsung memburu pelaku yang DPO pada 2016 silam. Tapi kenyataannya tidak.

Pegi Setiawan sendiri mengaku, tidak pernah terlibat dalam kasus pembunhan itu. Terlebih Pegi pada waktu itu berada di Bandung.

‘’Kami konfirmasi lagi ke ayahnya Pegi barusan, dari tahun 2016 Pegi tidak pernah pindah tempat tinggal. Kenapa musti sulit mencari Pegi selama 8 tahun,” ucapnya

Kejanggalan lain adalah ketika pihak kepolisian mengeluarkan DPO, namun Pegi Setiawan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Pegi Setiawan belum pernah dipanggil jadi tersangka. Belum pernah diperiksa. Tiba-tiba jadi DPO.

‘’ini kan menjadi keanehan bagi kami selaku kuasa hukum,” ungkapnya

“Harusnya kan dipanggil dulu menjadi tersangka, mangkir lalu menghilang, barulah dimasukan ke dalam DPO,” tambahnya. (zos).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *