FAKTADATANEWS – 7 terpidana kasus pembunuhan Vinda dan Eky di Cirebon saat ini masih mendekam di penjara dengan dijatuhi vonis hukuman seumur hidup.
Meski begitu, penetapan vonis terhadap 7 terpidana tersebut banyak sekali diwarnai kejanggalan dari mulai proses penangkapan sampai proses sidang pada 2016 silam.
Kuasa Hukum 7 terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Jutek Bongso mengatakan, ketujuh tersangka tersebut adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto.
Menurut Jutek, dalam sidang Praperadilan Pegi Setiawan terungkap ada kejanggalan pada draft jawaban dari tim kuasa hukum Polda Jabar.
“ Ketika dibacakan banyak sekali kejanggalan-kejanggalan dan membuat keanehan bagi kami,’’ ujar Jutex ketika dimintai konfirmasi, Kamis, (04/03).
Jetek mengungkapkan, salah satu kejanggalan besar adalah dijatuhkan vonis seumur hidup kepada 7 tersangka.
Mereka dimasukan ke dalam pasal pembunuhan berencana. Pasal ini, harus memenuhi unsur dimana ada perencanaan untuk lakukan pembunuhan.
Akan tetapi dalam proses persidangan dan BAP kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon tidak ditemukan bukti para terpidana melakukan pertemuan guna melancarkan pembunuhan.