FAKTADATANEWS – Masalah perizinan di Kota Bandung sampai saat ini masih jadi polemik yang harus dibenahi. Lemahnya pengawasan dan keterbatasan sumber daya manusia (SDM) jadi sebab bangunan ilegal tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau IMB.
Pemkot Bandung sebetulnya sudah memiliki layanan terpadu dalam mengurus perizinan. Akan tetapi, pada kenyataannya prosesnya berbelit dan tidak ada kepastian waktu.
Akan tetapi, berdasarkan hasil penelusuran, banyak ditemukan bangunan ilegal tidak memiliki PGB atau IMB. Pengawasan lemah ini membuat pelaku usaha lebih memilih bangun dulu urusan perizin bisa belakangan.
BACA JUGA: Perizinan di Kota Bandung Amburadul, Capaian Pajak BPHTB Cuma 66 Persen!
Cara seperti ini, akhirnya jadi peluang praktek manipulatif dan sangat rawan terjadi prilaku koruptif.
Dalam memberikan sanksi juga dinilai tidak tegas dan tidak memiliki efek jera. Pengusaha sepertinya tidak mempermasalahkan dikenakan sanksi bayar denda asal usahanya lancar.
Padahal, bangunan yang berdiri ini punya potensi untuk mendapatkan pedapatan dari sektor pajak daerah.
Menanggapi hal ini, Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono mengatakan pengawasan mengenai pendirian bangunan diklaim terus dilakukan.
Pengawasan dilakukan oleh beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) dan juga melibatkan masyarakat termasuk media.
BACA JUGA: Investasi di Jawa Barat Belum Bisa Serap Tenaga Kerja, Benarkah?
‘’Ini pasti akan membantu. Kami punya (sarana) pengaduan. Kotak informasi. informasikan juga ke sana,” ungkap Bambang.
Disinggung mengenai keterbatasan SDM Bambang mengakui bahwa kendala itu pasti ada. Sehingga perlu kolaborasi dengan dinas terkait.
Meski demikian Dinas Ciptabintar dan Satpol PP memiliki tanggung jawab melaksanakan penegakan peraturan darah tersebut.
“Itu, kan, sebetulnya sudah ada penugasan tugas pokok dan fungsinya. Ada Ciptabintar, Satpol PP Kota Bandung, dan sebagainya. Mereka yang terdepan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi itu,” ujar Bambang yang merupakan Kepala Dinas Bina Marga Penataan Ruang (DBMPR) Jawa Barat itu.
Sentara itu, berdasarkan data dari laporan keuangan tahun anggaran 2022 target PBB Perkotaan Rp 670 miliar. Akan tetapi realiasasinya hanya mencapai Rp 540,92 miliar atau 80,74 persen.
Lebih parah lagi pendapatan pajak dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang ditargetkan Rp 871,8 miiar. Akan tetapi pada kenyataannya teralisasi hanya Rp 580,36 miliar atau hanya 66,57 persen.
Sementara itu berdasarkan laporan keuangan Pemerintahan kota Bandung, pendapatan lain-lain yang sah atas perolehan pajak denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) tercatat hanya Rp 11,9 miiar yang diperoleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Sedangkan pendapatan denda atas pelanggaran Perda memperoleh total Rp 18.16 miiar.
Adapun rinciannya Dinas Cipta Karya Bina Kontruksi dan Tata Ruang (Ciptabintar) Kota Bandung memperoleh pendapatan denda Perda Rp 5,8 miliar.
Sementara Satpol PP Kota Bandung memperoleh pendapatan denda sebesar Rp 144 juta. (zos).