FAKTADATANEWS – Keberadaan bangunan tidak berizin di Kota Bandung, saat ini banyak ditemukan. Lemahnya pengawasan dan keterbatasan sumber daya manusia (SDM) jadi sebab bangunan ilegal tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau IMB.
Pemkot Bandung sebetulnya sudah memiliki layanan terpadu dalam mengurus izin. Akan tetapi, pada kenyataannya prosesnya berbelit dan tidak ada kepastian waktu.
Berdasarkan hasil penelusuran, banyak ditemukan bangunan ilegal tidak memiliki PGB atau IMB.
Pengawasan lemah ini membuat pelaku usaha lebih memilih bangun dulu urusan izin bisa belakangan.
Cara seperti ini, akhirnya jadi peluang praktek manipulatif dan sangat rawan terjadi prilaku koruptif.
Dalam memberikan sanksi juga dinilai tidak tegas dan tidak memiliki efek jera. Pengusaha sepertinya tidak mempermasalahkan dikenakan sanksi bayar denda asal usahanya lancar.
Padahal, bangunan yang berdiri ini punya potensi untuk mendapatkan pedapatan dari sektor pajak daerah.
Berdasarkan data dari laporan keuangan tahun anggaran 2022 target PBB Perkotaan Rp 670 miliar. Akan tetapi realiasasinya hanya mencapai Rp 540,92 miliar atau 80,74 persen.
Lebih parah lagi pendapatan pajak dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang ditargetkan Rp 871,8 miiar. Akan tetapi pada kenyataannya teralisasi hanya Rp 580,36 miliar atau hanya 66,57 persen.
Sementara itu berdasarkan laporan keuangan Pemkot Bandung, pendapatan lain-lain yang sah atas perolehan pajak denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) tercatat hanya Rp 11,9 miiar yang diperoleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung