FAKTADATANEWS – Pasca penertiban pedagang kaki lima ( PKL ) di Jalan Raya Puncak Bogor, masyarakat bertanya-tanya mengenai kebijakan penegakan aturan tersebut.
Padahal jika ditelisik di kawasan itu banyak sekali bangunan villa ilegal yang dijadikan tempat komersial seperti hotel dan penginapan sehingga penegakan aturan jangan pandang bulu.
Menanggapi hal ini PJ Bupati Bogor Asmawa Tusepo mengakui, banyak villa yang tidak memiliki izin operasional. Kebanyakan berdiri di lahan milik PTPN.
Menurutnya, bangunan villa ilegal ini diketahui ketika PJ Bupati menggelar pertemuan dengan para aktivis lingkungan yang gencar menyoroti masalah kawasan puncak bogor.
‘’Kemarin rapat, saya tugaskan opd terkait untuk melakukan pemeriksaan terkait izin, Karena ini kan dasarnya dari izin,”ujarnya
Asmawa mengatakan, bangunan villa harus memiliki izin dasar dari Pemda. Meski berdiri di lahan milik PTPN. jika tidak ada izin maka harus diambil langkah tegas.
“Silahkan cek izinnya, kalo engga ada izinya ditutup saja,” cetus dia.
Saementara itu, ketika dikonfirmasi mengenai data villa yang ada di kawasan Puncak, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor (DPKPP) Teuku Mulya mengaku belum mengetahui mengenai jumlah bangunan villa yang ada di kawasan puncak Bogor.
Hanya saja dia memastikan penertiban bangunan villa liar masih akan dilakukan secara bertahap.
Menurutnya, kewenangan aturan apakan villa tersebut memiliki izin atau tidak ada pada unit pelaksana tugas (UPT) II Ciawi.
Dia beralasan, UPT II Ciawi masih melakukan pendataan. Hal ini dilakukan karena proses pendataan masih berproses.
“Ini kan lagi proses setelah diketahui ilegal kita berikan surat teguran, dan bisa jadi setelah diingatkan proses izin dilakukan, nah bisa aja itu,” elak Teuku.
Di tempat berbeda, Kasatpol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid mengakui untuk penertiban bangunan villa ilegal sampai saat ini belum ada perintah resmi.
Cecep mengaku, belum mendapatkan data dari DKPP tentang berapa banyak bangunan villa di kawasan puncak Bogor yang tidak memiliki izin.
“Nah ketika ngomong jumlah (villa liar) saya harus nanya dlu, disetiap daerah, saya belum menginventarisir kesana,”ucapnya.
Meski begitu, Cecep memastikan, Satpol PP akan melakukan tindakan tegas kepada bangunan yang tidak memiliki izin yang ada di wilayah Kebupaten Bogor. (zos)