Dia beralasan, UPT II Ciawi masih melakukan pendataan. Hal ini dilakukan karena proses pendataan masih berproses.
“Ini kan lagi proses setelah diketahui ilegal kita berikan surat teguran, dan bisa jadi setelah diingatkan proses izin dilakukan, nah bisa aja itu,” elak Teuku.
Di tempat berbeda, Kasatpol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid mengakui untuk penertiban bangunan villa ilegal sampai saat ini belum ada perintah resmi.
Cecep mengaku, belum mendapatkan data dari DKPP tentang berapa banyak bangunan villa di kawasan puncak Bogor yang tidak memiliki izin.
“Nah ketika ngomong jumlah (villa liar) saya harus nanya dlu, disetiap daerah, saya belum menginventarisir kesana,”ucapnya.