Polda Jabar Bisa Menang Sidang Praperadilan Jika Bisa Buktikan Pegi Setiawan Terlibat!

  • Bagikan
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan terduga tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon Tim kuasa hukum Polda Jabar penetapan tersangka.
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan terduga tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon Tim kuasa hukum Polda Jabar penetapan tersangka.

FAKTADATANEWS – Sidang Praperadilan Pegi Setiawan terduga tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon menyita banyak perhatian. Tim kuasa hukum Polda Jabar menyampaikan dalil-dalil atas penetapan tersangka.

Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengembalikan berkas perkara Pegi Setiawan. Alasannya ada beberapa berkas bukti yang harus dilengkapi.

Pakar Forensik Indonesia Reza Indragiri mengatakan, Pegi Setiawan bisa dijerat hukuman asalkan Polda Jabar bisa memberikan dua alat bukti.

BACA JUGA: Dugaan Kesalahan Prosedur Pemeriksaan Kasus Pembunuhan Vina Menguji Profesionalitas Polri

Menurutnya jika Polda Jabar bisa menunjukan dua alat bukti atas ketelibatan Pegi yang telah ditetapkan sebagai tersangka maka bisa dipastikan Polda Jabar akan menang dalam sidang Praperadilan.

‘’Alat bukti tersebut harus ditunjukan Polda Jabar sebelum Pegi ditetapkan sebagai tersangka,’’ ujar Reza

Jika alat bukti ini ditunjukan benar adanya maka bisa menghantarkan kemenangan Polda Jabar dalam kasus pembunuhan berencana Vina dan Eky Cirebon ini.

Meski begitu, alat bukti tersebut memiliki ketentuan, Yaitu didapatkan dengan cara legal atau sesuai aturan.

Reza mengomentari mengenai alat bukti yang berasal dari hasil tes psikologi. Menurutnya, hasil tes tersebut tidak bisa dijadikan alat bukti.

BACA JUGA: Iptu Rudiana Diperiksa, Saksi Mengaku Dipaksa Berikan Keterangan Palsu

Hasil tes Psikologi hanya mengungkapkan kepribadianPegi Setiawan bukan bukti kejadian pidana yang direncanakan.

Seharusnya, penanganan kasus yang terjadi 2016 silam itu akan lebih mudah ditangani dengan cara melakukan review penanganan.

Review dilakukan dengan mengecek CCTV, melakukan tes DNA dan lainnya. Akan tetapi yang dilakukan sekarang ialah pihak Polda Jabar mencari DPO.

Sementara itu Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM mengatakan, beberapa saksi sudah memberikan keterangan dalam persidangan.

Mereka memberikan kesaksian bahwa Pegi Setiawan telah menjadi korban salah tangkap pihak Polda Jabar.

Toni RM merasa yakin, Polda Jabar tidak punya bukti kuat untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Menurut Toni, pada 27 Agustus 2016, Pegi Setiawan tidak berada di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan di Cirebon.

“Pegi Setiawan tidak ada di lokasi, Pegi Setiawan bukan pelakunya, Pegi Setiawan bukan Pegi alias Perong,” tegas Toni. (zos).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *