FAKTADATANEWS – Jalan Raya Puncak Bogor selalu macet akhir pekan atau libur nasional. Kuat dugaan salah satu penyebabnya adalah maraknya pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di pinggir jalan.
Pada 24 Juni 2024, Pemerintah Kabupaten Bogor mengambil langkas tegas. Sebanyak 484 pedagang ditertibkan. Mereka dipaksa pindah di rest area Gunung Mas.
Kericuhan ketika melakukan penertiban tidak terelakan. Para Pedagang ada yang bersikukuh berusaha mempertahankan mata pencariannya.
BACA JUGA: Penetapan Hukuman Seumur Hidup 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon Banyak Kejanggalan
PKL yang berada di ruas jalan gangtole sampai persimpangan Taman Safari Indonesia (TSI) sudah tidak ada lagi. Begitupun, di kawasan Gangtole hingga warung ikonik Warpat Puncak perbatasan dengan Kabupaten Cianjur.
Kini kawasan tersebut sudah bebas dari PKL. Pemkab Bogor langsung melakukan penataan dengan memasang larangan berjualan. Tidak ketinggalan Dishub akan mengusulkan untuk memasang CCTV dan penerangan jalan ke Kementerian.