Sengketa Lahan Blok Tegalluar Kabupaten Bandung Belum Ada Titik Temu, Hakim Tolak Kehadiran Petugas ATR/BPN

  • Bagikan
Saling klaim kepemilikan lahan di Blok Rancatengah Desa Tegalluar, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung
Saling klaim kepemilikan lahan di Blok Rancatengah Desa Tegalluar, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung

FAKTADATANEWS – Saling klaim kepemilikan lahan di Blok Rancatengah Desa Tegalluar, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung antara Cahya Tedi dan Dayat Hidayat masih berlanjut prosesnya di persidangan di Pengadilan Negeri (Kejari) Bale Bandung.

Dalam persidangan tersebut Jaksa Bony Adi Wicaksono, SH. MH mengatakan, pemetaan titik lokasi lahan masih menjadi masalah krusial untuk menunjukan bukti kepemilikan lahan tersebut.

BACA JUGA: Target Groundbreaking TPPAS Legok Nangka Meleset Lagi, Progres Belum Jelas!

Untuk itu, pihaknya menghadirkan saksi Edi yang merupakan perwakilan dari ATR/BPN Kabupaten Bandung  untuk memberi penjelasan mengenai obyek lahan yang dipersengketakan.

Akan tetapi yang jadi masalah Hakim menolak kehadiran saksi Edi. Sebab terlibat langsung dalam pemetaan lahan melainkan hanya bersifat petugas pendamping saja.

‘’Permasalahan ini akhirnya terjadi penolakan dalam persidangan,’’ ujar Boni.

BACA JUGA: Pj Gubernur Jawa Barat Minta Kepala Daerah Waspadai Kenaikan Harga Komoditas Pangan di Musim Kemarau dan Nataru

Menurutnya, kedatangan Edi dari BPN sebagai saksi hanya sebagai pendamping dan memberikan penjelasan  obyek  lahan yang dimaksud.

Hal tersebut berdasarkan surat undangan yang telah dikirimkan oleh Pengadilan yang redaksinya sudah jelas dengan maksud dan tujuannya.

BACA JUGA: PJ Gubernur Jawa Barat Ingatkan Pengendalian Inflasi Antisipasi Musim Kemarau

Akan tetapi, dalam persidangan, Hakim menolak kehadiran karena Edi bukan petugas yang terlibat langsung dalam melakukan pengukuran lahan.

Ketiaka ditanyakan kepada terkait penolakan itu, hakim enggan untuk memberikan pejelasan lebih lanjut dengan alasan sidang masih berproses.

BACA JUGA: Penetapan Hukuman Seumur Hidup 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon Banyak Kejanggalan

“Jangan dululah, dan gak boleh itu dalam proses ataupun beres proses, karena kita dilarang juga, tapi nanti pasti ada penjelasan terkait ini, sabar dulu, ini baru menjelaskan terkait patok tanah,’’ tutur Hakim. (cok).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *