FAKTADATANEWS – Saling klaim kepemilikan lahan di Blok Rancatengah Desa Tegalluar, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung antara Cahya Tedi dan Dayat Hidayat masih berlanjut prosesnya di persidangan di Pengadilan Negeri (Kejari) Bale Bandung.
Dalam persidangan tersebut Jaksa Bony Adi Wicaksono, SH. MH mengatakan, pemetaan titik lokasi lahan masih menjadi masalah krusial untuk menunjukan bukti kepemilikan lahan tersebut.
BACA JUGA: Target Groundbreaking TPPAS Legok Nangka Meleset Lagi, Progres Belum Jelas!
Untuk itu, pihaknya menghadirkan saksi Edi yang merupakan perwakilan dari ATR/BPN Kabupaten Bandung untuk memberi penjelasan mengenai obyek lahan yang dipersengketakan.
Akan tetapi yang jadi masalah Hakim menolak kehadiran saksi Edi. Sebab terlibat langsung dalam pemetaan lahan melainkan hanya bersifat petugas pendamping saja.
‘’Permasalahan ini akhirnya terjadi penolakan dalam persidangan,’’ ujar Boni.
Menurutnya, kedatangan Edi dari BPN sebagai saksi hanya sebagai pendamping dan memberikan penjelasan obyek lahan yang dimaksud.
Hal tersebut berdasarkan surat undangan yang telah dikirimkan oleh Pengadilan yang redaksinya sudah jelas dengan maksud dan tujuannya.
BACA JUGA: PJ Gubernur Jawa Barat Ingatkan Pengendalian Inflasi Antisipasi Musim Kemarau
Akan tetapi, dalam persidangan, Hakim menolak kehadiran karena Edi bukan petugas yang terlibat langsung dalam melakukan pengukuran lahan.
Ketiaka ditanyakan kepada terkait penolakan itu, hakim enggan untuk memberikan pejelasan lebih lanjut dengan alasan sidang masih berproses.
BACA JUGA: Penetapan Hukuman Seumur Hidup 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon Banyak Kejanggalan
“Jangan dululah, dan gak boleh itu dalam proses ataupun beres proses, karena kita dilarang juga, tapi nanti pasti ada penjelasan terkait ini, sabar dulu, ini baru menjelaskan terkait patok tanah,’’ tutur Hakim. (cok).