FAKTADATANEWS – Saling klaim kepemilikan lahan di Blok Rancatengah Desa Tegalluar, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung antara Cahya Tedi dan Dayat Hidayat masih berlanjut prosesnya di persidangan di Pengadilan Negeri (Kejari) Bale Bandung.
Dalam persidangan tersebut Jaksa Bony Adi Wicaksono, SH. MH mengatakan, pemetaan titik lokasi lahan masih menjadi masalah krusial untuk menunjukan bukti kepemilikan lahan tersebut.
BACA JUGA: Target Groundbreaking TPPAS Legok Nangka Meleset Lagi, Progres Belum Jelas!
Untuk itu, pihaknya menghadirkan saksi Edi yang merupakan perwakilan dari ATR/BPN Kabupaten Bandung untuk memberi penjelasan mengenai obyek lahan yang dipersengketakan.
Akan tetapi yang jadi masalah Hakim menolak kehadiran saksi Edi. Sebab terlibat langsung dalam pemetaan lahan melainkan hanya bersifat petugas pendamping saja.