FAKTADATANEWS – Sebanyak 270 kepala desa di Kabupapaten Bandung saat ini mendapat angin segar. Sebab masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun.
Bupati Kabupaten Bandung Dadang Supriatna mengatakan berdasarkan regulasi yang baru saja disahkan secara normatif masa jabatan kepala desa hanya 3 periode dengan masa jabatan selama 6 tahun.
Akan tetapi setelah berlakuknya regulasi baru, masa jabatan bisa diperpanjang menjadi 8 tahun. Namun hanya bisa menjabat selama 2 periode saja.
BACA JUGA: Gedung DPRD Kabupaten Bandung Barat 3 Tahun Dibiarkan Terbengkalai!
‘’Ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,’’ kata Dadang kepada wartawan ketika ditemui di sela-sela pengukuhan perpanjangan para kades di Kabupaten Bandung, Selasa, (02/07/2024).
Menurutnya, masa jabatan kades berbeda dengan bupati atau kepala daerah yang memiliki masa jabatan hanya 5 tahun. Bahkan karena berlangsung Pilkada maka jabatan Bupati di Kabupaten Bandung selama 3,5 tahun.
‘’Jadi buat para kepala desa ini harus bersyukur,’’ Cetus Kang DS—sapaan akrab Bupati Bandung.
Bupati Bandung menekankan, para kepala desa agar bekerja dengan profesional. Temasuk dalam pengelolaan dana desa harus transparan.